Remisi Idulfitri, 977 Tahanan Dibebaskan

Ilustrasi remisi penjara/Medcom.id.

Remisi Idulfitri, 977 Tahanan Dibebaskan

Fachri Audhia Hafiez • 9 April 2024 16:36

Jakarta: Remisi jelang Idulfitri 1445 hijriah dibagikan. Ada 159.557 tahanan di Indonesia mendapatkan keringanan masa penahanan.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.

Pemotongan masa pemenjaraan berbeda tiap narapidana. Sebanyak 157.366 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian.

Lalu, 977 tahanan langsung bebas atas remisi ini. Ada juga 1.214 anak binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian 1.195 narapidana anak  dikurangi masa pemenjaraan dan 19 tahanan anak bebas.

Potongan masa pemenjaraan mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Hitungannya bergantung perilaku narapidana saat di penjara.
 

Baca: 128 Narapidana di Jabar Diusulkan Langsung Bebas usai Terima Remisi Idulfitri

“Remisi dan PMP (pengurangan masa pidana) menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lapas, rutan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucap Yasonna.

Ada tiga daerah yang narapidananya mendapatkan remisi terbanyak. Pertama, yakni Jawa Timur dengan total 16.608 tahanan. Lalu, 16.336 tahanan Jawa Barat mendapatkan pengurangan hukuman tersebut.

Sumatra Utara menyusul dengan total narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 16.030 orang. Sementara itu, remisi untuk anak bidan paling banyak di Sumatra Utara dengan total 102 orang, Jawa Barat 98 orang, dan Sumatra Selatan 86 orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)