Ilustrasi program makan serta susu gratis di sekolah dan pesantren. Foto: dok Tangkapan Layar
Media Indonesia • 27 February 2024 15:27
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P menilai akan lebih elok bila pembahasan program makan siang gratis dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru. Itu menurutnya akan lebih tepat lantaran saat ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) saat ini urung memuat program tersebut.
"Jadi program makan gratis, sebaiknya menunggu landasan peraturan perundang-undangannya, yaitu RPJMN pemerintahan yang baru. Jadi menunggu pemerintahan baru dan sekarang pemerintahan barunya kan belum ada," ujar Dolfie saat dihubungi, Selasa, 27 Februari 2024.
Pemuatan program makan siang gratis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 juga dinilai kurang tepat. Sebab, saat ini landasan RPJMN yang digunakan masih mengusung visi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
RPJMN, kata Dolfie, merupakan detail visi yang digagas oleh pemerintahan terpilih. Di sisi lain, program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak semestinya dibahas dalam RAPBN 2025.
"APBN disusun berpedoman pada RPJMN yang diimplementasikan dalam RKP (rencana kerja pemerintah) setiap tahun. Saat ini RPJMN yang masih dijalankan adalah RPJMN Pemerintahan Jokowi 2019-2024. Sedangkan RPJMN pemerintahan yang baru belum ada, sehingga APBN 2025 harus menunggu RPJMN pemerintahan yang baru," jelas Dolfie.
Baca juga: Rp15 Ribu Tak Cukup untuk Program Makan Siang Sesuai Isi Piringku