Ilustrasi. Medcom.id.
Ficky Ramadhan • 27 May 2024 23:11
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.
"Ada lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Ade Ary mengatakan sebanyak delapan unit mobil dengan pelat nomor palsunya disita. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.
"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomor palsunya juga ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary juga mengimbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas.
"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas mematuhi rambu dan sama sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcarlantas yang baik," ujarnya.
Baca juga: Menko Polhukam Gandeng Lengan Kapolri dan Jaksa Agung di Tengah Isu Ketegangan |