Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2023 00:18
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementan pada 2020 sampai 2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dipastikan dipanggil lagi.
"Melakukan pemeriksaan kepada FB (Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Ade mengatakan Firli resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini. Semua bukti dan keterangan saksi yang dimiliki mengarahkan status hukum itu kepada Ketua KPK.
Polda Metro Jaya segera menyelesaikan berkas penetapan tersangka itu. Administrasi itu bagian dari prosedur yang harus dijalani.
"(Selanjutnya) koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK. Ketika itu, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
Nama Firli kemudian mencuat. Ia sudah dua kali dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.