Begini Peran '3 Serangkai' di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Begini Peran '3 Serangkai' di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 15:26

Jakarta: Polisi mengungkap sosok pria A alias M, tersangka yang baru ditangkap terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka merupakan bagian dari tiga serangkai bersama A dan AK yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga, sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Diketahui, AK sendiri pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi, tetapi tak lolos. Meski demikian, AK dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.
 

Baca juga: 

Tangkap Buron Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Senilai Rp16 Miliar



Ade Ary mengatakan A, AK, dan A alias M bertugas mengumpulkan website yang terindikasi judi online dan mengumpulkan uang setoran dari mereka. Selain itu, ketiga serangkai tersebut menjadi pengatur operasionalisasi yang dilakukan seluruh tersangka yang terlibat.

"Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka," jelasnya.

Dengan demikian, total 23 orang sudah ditangkap di kasus mafia buka akses judi online tersebut. Sebanyak 10 orang di antaranya pegawai Komdigi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)