KPK Setop Operasional Tambang Ilegal di NTB, Omzet Rp1 Triliun per Tahun

Lokasi tambang ilegal di NTB yang disetop KPK. Istimewa

KPK Setop Operasional Tambang Ilegal di NTB, Omzet Rp1 Triliun per Tahun

Candra Yuri Nuralam • 5 October 2024 07:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetop operasional tambang ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Tambang itu merugikan negara karena tidak membayar royalti apa pun.

"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dian menjelaskan tambang ilegal itu beroperasi di wilayah hutan produksi terbatas sejak 2021. Pemiliknya mendapatkan omzet Rp90 miliar per bulan.

Dalam setahun, mereka berhasil mengantongi keuntungan Rp1 triliun lebih. KPK mengendus ada banyak tambang ilegal masih beroperasi.

"Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," ucap Dian.
 

Baca juga: KPK Tunggu Laporan Jaksa Dalami Keterlibatan Haji Robert di Kasus Abdul Gani

KPK mengendus adanya tindakan korupsi dalam operasional tambang ilegal tersebut. Lembaga Antirasuah meyakini adanya permainan izin sampai negara bisa merugi.

"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," tutur Dian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)