Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Ketua KPK Firli Bahuri. Dok. KPK

Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 20 October 2023 06:13

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023. Firli diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. 

"Agenda pemeriksaan tunggal, yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, jam 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Ade mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Promoter lantai 21. Tak ada saksi lain yang diperiksa hari ini, kecuali Firli. 

"Tunggal, hanya beliau," ujar Ade. 

Belum dipastikan Firli bakal hadir atau tidak dalam panggilan ini. Sejumlah pihak meminta Firli memenuhi panggilan karena seorang penegak hukum harus memberikan contoh baik. 

"Yakni tidak mangkir dengan alasan apa pun. Sehingga, penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya tidak terhambat," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.

Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul. Pertemuan itu terjadi di sebuah GOR badminton. Pertemuan ini diduga akan menjadi salah satu materi pemeriksaan.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)