Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres

Fachri Audhia Hafiez • 16 October 2023 19:43

Jakarta: Partai Golkar meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait syarat capres-cawapres dibolehkan pernah jadi kepala daerah.

"Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurul Arifin melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut dia, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sejatinya dikembalikan pada keputusan masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya. Golkar hanya ingin memastikan kontestasi politik berjalan sesuai ketentuan berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nurul.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)