Polisi Beberkan Alat Bukti Penetapan Tersangka Firli

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Beberkan Alat Bukti Penetapan Tersangka Firli

Media Indonesia • 12 December 2023 18:17

Jakarta: Kabid Hukum Polda Metro Jaya Putu Putera Sadana membeberkan sejumlah alat bukti tambahan dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Alat bukti ini jadi dasar penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Bahwa guna membuat terang perkara, memperoleh alat bukti yang menemukan tersangkanya, maka berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP termohon melakukan penindakan terhadap benda-benda,” ujar Putu Putera dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 12 Desember 2023.

Ia mengatakan sejumlah barang bukti yang disita yakni 5 lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Selanjutnya, dua lembar bill reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. 

"Selanjutnya 9 bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," ungkapnya.
 

Baca juga: Firli Bahuri Minta Kasusnya Dihentikan

Kemudian, 1 buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"4 lembar fotokopi lembar transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. 2 lembar print out legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 bulan 10 Tahun 2023," paparnya.

Selanjutnya, terdapat 1 lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30 Mei 2021 sampai dengan 31 Januari 2023.

"2 lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)