Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 12 December 2023 18:17
Jakarta: Kabid Hukum Polda Metro Jaya Putu Putera Sadana membeberkan sejumlah alat bukti tambahan dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Alat bukti ini jadi dasar penetapan tersangka Firli Bahuri.
"Bahwa guna membuat terang perkara, memperoleh alat bukti yang menemukan tersangkanya, maka berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP termohon melakukan penindakan terhadap benda-benda,” ujar Putu Putera dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 12 Desember 2023.
Ia mengatakan sejumlah barang bukti yang disita yakni 5 lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua. Selanjutnya, dua lembar bill reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi.
"Selanjutnya 9 bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," ungkapnya.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Kasusnya Dihentikan |