Pengamat Nilai Putusan MK Ubah Dinamika Politik

Pengamat Politik, Ujang Komarudin. (tangkapan layar)

Pengamat Nilai Putusan MK Ubah Dinamika Politik

Imanuel R Matatula • 21 August 2024 12:54

Jakarta: Pengamat politik Ujang Komarudin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 bakal mengubah dinamika politik. Menurut dia, partai-partai non parlemen yang akhirnya bisa mengusung calon sendiri, bikin pilkada lebih dinamis.

“Besar atau kecil akan merubah politik Pilkada di banyak daerah, karena pasca keputusan MK tersebut, partai-partai non parlemen bisa menyalonkan calonnya,” kata Ujang kepada Medcom.id Rabu, 21 Agustus 2024.

Partai-partai yang sebelumnya tidak punya harapan untuk mengusung calonnya, kini peluangnya terbuka. Ujang menyebut partai-partai politik memiliki cukup waktu untuk bisa melakukan konsolidasi jelang satu pekan pendaftaran.

“Ini membuat di banyak daerah kemungkinan besar partai-partai di parlemen mengkonsolidasikan diri bersinergi, berkoalisi untuk membangun kekuatan untuk punya calon, ini membuat dinamika pilkada lebih berwarna di banyak daerah, ” ucap Ujang.

Sementara itu, Ujang menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan tetap solid sesuai dengan jalan yang ditentukan setelah putusan MK ini. 

Baca: 

DPR Diingatkan Tak Amputasi Putusan MK


Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.

Berikut ini putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)