Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Tri Subarkah • 21 August 2024 10:50
Jakarta: DPR berencana melakukan revisi terbatas Undang-Undang (UU) Pilkada hari ini. Lembaga wakil rakyat diingatkan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu menegaskan egala upaya untuk mengamputasi putusan MK, termasuk lewat operasi revisi UU Pilkada, patut dikecam.
"Patut dicurigai sebagai upaya mengakali, bahkan ingin mengamputasi keberlakuan putusan MK tersebut," kata Kholil kepada Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Bagi Kholil, rencana revisi yang dilakukan DPR seharusnya tidak muncul. Sebab, putusan MK itu dinilai menguntungkan semua pihak dan harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat. Ia berpendapat, MK telah mengembalikan napas demokrasi yang selama ini ditekuk oleh elite menjadi politik kartel.
"Kehendak DPR yang notabene sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum," terang dia.
Baca juga: Gelar Rapat RUU Pilkada, Baleg DPR Pastikan Tak Berniat Anulir Putusan MK |