DPR Diingatkan Tak Amputasi Putusan MK

Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

DPR Diingatkan Tak Amputasi Putusan MK

Tri Subarkah • 21 August 2024 10:50

Jakarta: DPR berencana melakukan revisi terbatas Undang-Undang (UU) Pilkada hari ini. Lembaga wakil rakyat diingatkan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan. 

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu menegaskan egala upaya untuk mengamputasi putusan MK, termasuk lewat operasi revisi UU Pilkada, patut dikecam. 

"Patut dicurigai sebagai upaya mengakali, bahkan ingin mengamputasi keberlakuan putusan MK tersebut," kata Kholil kepada Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Bagi Kholil, rencana revisi yang dilakukan DPR seharusnya tidak muncul. Sebab, putusan MK itu dinilai menguntungkan semua pihak dan harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat. Ia berpendapat, MK telah mengembalikan napas demokrasi yang selama ini ditekuk oleh elite menjadi politik kartel.

"Kehendak DPR yang notabene sebagai lembaga perwakilan dan penyalur aspirasi rakyat itu sesungguhnya tidak mencerminkan sikap lembaga negara yang menghormati hukum," terang dia.
 

Baca juga: Gelar Rapat RUU Pilkada, Baleg DPR Pastikan Tak Berniat Anulir Putusan MK

Sebaliknya, ia menyebut rencana DPR merevisi UU Pilkada justru sarat muatan politik pragmatis karena putusan MK dinilai mengganggu kepentingan elite penguasa. Kholil menilai hal itu merupakan praktik buruk dalam menjalankan hukum sekaligus kontraproduktif yang ditunjukkan sebuah lembaga negara.

MK mengeluarkan dua putusan yang mempengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 merombak ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon.

MK juga menurunkan ambang batas pencalonan dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. Dalam putusan yang sama, MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Dengan demikian, partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Adapun Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)