Gelar Rapat RUU Pilkada, Baleg DPR Pastikan Tak Berniat Anulir Putusan MK

Gedung DPR. Ilustrasi/Medcom

Gelar Rapat RUU Pilkada, Baleg DPR Pastikan Tak Berniat Anulir Putusan MK

Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 09:24

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) akan menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pukul 10.00 WIB, Rabu, 21 Agustus 2024. Baleg pastikan rapat ini bukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau menganulir menurut saya rasanya sulit karena keputusan MK tidak bisa dianulir bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan," ujar anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Firman memastikan Baleg akan memperkuat hasil putusan MK. Rapat difokuskan membahas Pasal 7 terkait persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah dan Pasal 40 mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Akan mempertegas daripada apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi karena ini kan mendadak sekali karena kami pun terima sebetulnya undang-undang ini kan cukup lama menjadi inisiatif DPR Tapi selama ini kan digantung gak ada berkelanjutan," jelasnya.

Baca: 

Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024 Berpotensi Pupus


Baleg, kata Firman, menyadari setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, ia menilai MK seharusnya hanya bisa mengeluarkan putusan menolak atau menerima, bukan merubah.

"Kami juga agak sedikit bertanya-tanya karena sebetulnya mahkamah konstitusi itu hanya menerima atau menolak gugatan itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak kan begitu sebetulnya," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)