Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024 Berpotensi Pupus

20 August 2024 21:54

Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024 berpotensi Pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon, bukan pelantikan. 

Pertimbangan hukum putusan MK nomor 70 tahun 2024 menyatakan pemenuhan persyaratan usia minimal cagub-cawagub dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Bukan sejak pelantikan calon terpilih. Syarat minimal usia cagub-cawagub adalah 30 tahun.

Dalam aturan sebelumnya, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA), usia usia cagub-cawagub dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat pendaftaran maupun penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dengan ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang berpotensi tidak bisa maju Pilkada. Kaesang selama ini digadang-gadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi.
 

Baca juga: Asa Kaesang Maju Jadi Cagub Kandas Oleh Putusan MK

KPU pun diminta untuk mengikuti ketentuan tersebut. Sebab apabila hal itu tidak dilakukan, hasil pemilihan berpotensi akan dinyatakan tidak sah saat sengketa hasil pilkada diajukan ke MK. 

"Kalau melihat menerjemahkan pasal itu dianggap tetap dalam konteks penetapan pasangan calon, artinya sangat mungkin Kaesang tidak bisa karena dia kalau tidak salah usianya 29 pada saat penetapan pasangan calon," ujar pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, baru-baru ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)