20 August 2024 21:54
Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024 berpotensi Pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon, bukan pelantikan.
Pertimbangan hukum putusan MK nomor 70 tahun 2024 menyatakan pemenuhan persyaratan usia minimal cagub-cawagub dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Bukan sejak pelantikan calon terpilih. Syarat minimal usia cagub-cawagub adalah 30 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA), usia usia cagub-cawagub dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat pendaftaran maupun penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang berpotensi tidak bisa maju Pilkada. Kaesang selama ini digadang-gadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi.
| Baca juga: Asa Kaesang Maju Jadi Cagub Kandas Oleh Putusan MK |