Anies Harap Terduga Pengancam Penembakan Dibina

Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Anies Harap Terduga Pengancam Penembakan Dibina

Kautsar Widya Prabowo • 13 January 2024 16:04

Jakarta: Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berharap terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya mendapat tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Paling penting, pelaku bisa mendapatkan pembinaan.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Januari 2024. 

Anies menekankan meski ancaman dilakukan di media sosial, tindakan tersebut dapat menjadi pesan yang keliru saat diterima masyarakat. Terlebih tindakan ini sudah di luar batas kebebasan berpendapat.

Anies terima kasih atas kesigapan Polri meringkus terduga pelaku pengancaman. Polri, kata Anies, telah melakukan langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

"Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," ungkapnya.
 

Baca juga: Polisi Belum Temukan Senpi pada Pelaku Pengancaman Anies


Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang netizen. Akun dengan nama @calonistri71600 tersebut bahkan juga menanyakan berapa lama hukuman jika ia menembak Anies Baswedan.

"Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?" tulisnya Kamis, 11 Januari 2024.

Bahkan ada netizen lain yang mendukung niat pembunuhan tersebut. "Ga, malah Anda adalah pahlawan Indonesia," tulis akun lainnya.

Sontak saja, ancaman ini langsung mendapat respons dari warganet lainnya. Akun @NKRIndonesia79 pun menyampaikan hal ini ke juru bicara AMIN, Muhammad Said Didu.

"Mas @msaid_didu tolong infokan ke tim khusus AMIN untuk melacak akun dimaksud. Ancaman serius bagi keselamatan Anies," tulisnya.

Polisi menangkap pelaku pengancaman terhadap Anies berinisial AWK. Ia mengakui sebagai pemilik akun @calonistri71600 yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman di media sosial TikTok. 

Polisi menangkap AWK di Jember, pukul 9.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Polisi masih mendalami motif pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)