Ditreskrimum Polda Banten meringkus empat pelaku pencurian kabel persinyalan kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik S
4 Pencuri Kabel Persinyalan KAI di Lebak–Tangerang Diringkus
Hendrik Simorangkir • 3 June 2026 22:13
Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten meringkus empat pelaku pencurian kabel persinyalan kereta api yang terjadi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api mengalami gangguan, dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
"Empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). Sementara dua tersangka lainnya berinisial IS dan MU masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Rabu, 3 Juli 2026.
Dian mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari dua laporan polisi terkait pencurian fasilitas perkeretaapian. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu objek vital nasional. Fasilitas perkeretaapian merupakan infrastruktur strategis yang mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaku yang merusak atau mencuri fasilitas tersebut akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Dian.
Kasus pertama terjadi di jalur kereta api KM 62+400 Kampung Maja Pasar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Para pelaku melakukan pencurian kabel persinyalan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta dengan membuka tutup beton saluran kabel di pinggir rel menggunakan besi congkel.
"Para pelaku memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi. Kabel yang telah dipotong kemudian dikupas untuk mengambil tembaga yang berada di dalamnya. Tembaga hasil curian tersebut nantinya di jual kepada penadah," kata Dian.
Dian menuturkan, para pelaku menjual hasil curiannya kepada MH yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, para pelaku kembali melakukan pencurian fasilitas perkeretaapian di wilayah Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Ditreskrimum Polda Banten meringkus empat pelaku pencurian kabel persinyalan kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik S
Peristiwa tersebut terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa menerima laporan dari PPKA terkait gangguan teknis pada jalur kereta api pada Kamis, 7 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PT KAI melakukan pengecekan menggunakan kendaraan evaluator menuju lokasi gangguan. Setelah dilakukan pemeriksaan di Jalur Kereta Api KM 49+3/4, KM 50+5/6, dan KM 50+8/9 Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, petugas menemukan enam unit kabel Counting Head telah hilang dari lokasi pemasangan.
"Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap para pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku GR, AR dan AN berperan sebagai pelaku utama yang secara langsung melakukan pencurian kabel persinyalan. Ketiganya memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu dari hasil penjualan tembaga curian. Sedangkan tersangka MH berperan sebagai penadah yang membeli dan menampung hasil pencurian untuk kemudian diperjualbelikan kembali. Para pelaku telah, beraksi sejak 2024," ungkap Dian.
Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api mengalami gangguan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materiil sebesar Rp248.5 juta.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para pelalu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang Penadahan sebagaimana telah diatur dalam KUHP. Para pelaku pencurian terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan pelaku penadahan terancam pidana penjara paling lama empat hingga enam tahun.