Kepala BPN Minta Kepala Daerah Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kedua kiri) saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8/2026). ANTARA/HO-ATR/BPN

Kepala BPN Minta Kepala Daerah Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Achmad Zulfikar Fazli • 4 August 2026 21:11

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta dukungan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk transformasi pelayanan pertanahan. Sehingga, pelayanan yang diberikan lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat.

"Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan bapak atau ibu bupati dan wali kota," kata Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT  di Kantor Gubernur NTT, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut dia, transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dia mengatakan peran pemerintah daerah dibutuhkan dalam proses transformasi layanan pertanahan.

"Mungkin minggu depan bapak ibu akan menerima surat edaran bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait pengukuran terjadwal sama peralihan hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat," ujar Nusron.

Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN membuat sistem pengukuran terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari.

Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

"Kami sudah membuat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi," kata Nusron.

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto- Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Nusron juga menjelaskan layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurut dia, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Oleh karena itu, Nusron mengajak kepala daerah memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah, sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.

"Peralihan hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di pemda maksimal harus tiga hari," ujar Nusron.

(Achmad Zulfikar Fazli)