Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Sahroni Nilai Penyerahan Uang Rampasan Rp10,2 T Tingkatkan Kepercayaan
Anggi Tondi Martaon • 15 May 2026 13:07
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026. Penyerahan tersebut dinilai berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
"Jadi publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai, pola kerja Kejagung tersebut sangat berdampak baik bagi pemulihan aset negara. Uang hasil korupsi yang dirampas nantinya akan digunakan untuk program pro rakyat.
"Sebanyak puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat," ungkap Sahroni.
“Dengan pola seperti ini, penegakan hukum jadi punya dampak nyata bagi masyarakat. Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
.jpeg)
Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Metrotvnews.com/Arbida.
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, uang rampasan tersebut secara simbolis diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo berdiri di tengah keduanya untuk menyaksikan penyerahan uang rampasan.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Jaksa Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.