Polda Jambi Minta Bantuan Mabes Polri Buru DPO Kasus Narkoba

Tersangka Alung, kepemilikan sabu-sabu 58 kilogram masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) . ANTARA/HO/Humas Polda Jambi.

Polda Jambi Minta Bantuan Mabes Polri Buru DPO Kasus Narkoba

Silvana Febiari • 8 April 2026 23:55

Jambi: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meminta bantuan Mabes Polri untuk memburu Alung (23), buronan kasus kepemilikan 58 kilogram sabu-sabu. Alung kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba pada Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran polda lainnya dengan mengirimkan data lengkap tersangka. Alung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

"Kami terus mengejar Alung untuk mengungkap tuntas kasus ini. Sedangkan dua pelaku lainnya, Agit dan Juniardo, saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Erlan, dilansir dari Antara, Rabu, 8 April 2026. 


Terkait kaburnya tersangka Alung, Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi etika profesi kepada oknum penyidik berpangkat AKBP yang bertanggung jawab dalam kasus terbut. Sanksi diberikan berupa mutasi bersifat demosi dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara dalam persidangan terungkap bahwa Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) merupakan kurir yang membawa sabu dari Medan menuju Pulau Jawa. Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Bayung Lencir, Sumatra Selatan, pada 10 Oktober 2025.

Jaksa mendakwa kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Ilustrasi. Medcom.id


Fakta persidangan menyebutkan ada enam pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi (DPO) untuk menjemput sabu di Medan dan membawanya ke Jawa menggunakan dua mobil.

Dalam aksinya, mobil yang dikendarai Alung dan Deka (DPO) bertugas sebagai pengintai berjalan di depan untuk memantau razia petugas. Sementara itu, Agit dan Juniardo mengikuti dari belakang dengan membawa puluhan kilogram sabu di dalam koper.

Pelarian mereka berakhir setelah polisi menangkap Alung di Jambi, yang kemudian memicu pengejaran terhadap Agit dan Juniardo. Meski ketiga pelaku sempat tertangkap, Alung berhasil melarikan diri saat pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)