Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Pengamat: Alarm Keras Pendidikan Tinggi

Universitas Indonesia. Foto UI

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Pengamat: Alarm Keras Pendidikan Tinggi

Muhamad Marup • 14 April 2026 12:01

Jakarta: Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Univerasitas Indonesia (UI) menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman maupun dosen.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Martaji, mengatakan, kasus di FH UI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.

"Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum," ujar Ubaid, dalam keterangan resminya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.

"Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," jelasnya.

Data Kekerasan Seksual di Pendidikan

Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (bullying) (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia

Universitas Indonesia. Foto UI

Ia menambahkan, berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%). 

"Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri," ucapnya.

Usul Perbaikan Sistem

Ubaid mendesak pemerintah, dalam hal ini: Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag, untuk melakukan perbaikan sistem. Ia mengusulkan hal-hal berikut ini:
Segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.
  • Memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban.
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan.
  • Menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesame pelajar, atau pun pihak diluar sekolah.
  • Membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.
"Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)