4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

4 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Foto: Antara.

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Anggi Tondi Martaon • 20 June 2026 09:55

Jakarta: Sebanyak empat oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding. Langkah ini diambil usai majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang putusan. Di sisi lain, pihak oditur militer menyatakan menerima hasil vonis tersebut.

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 20 Juni 2026.

Dengan adanya pengajuan memori banding dari pihak terdakwa, maka putusan hukum terhadap keempat prajurit TNI tersebut ditegaskan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan amar putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Hakim menyatakan keempat oknum prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim dalam persidangan tersebut.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.

Berikut adalah rincian vonis hukuman beserta peran masing-masing terdakwa yang masuk dalam pertimbangan majelis hakim, yaitu
  • Sersan Dua Edi Sudarko (Vonis 3 Tahun Penjara): Dinilai bertindak sebagai provokator yang menghasut terdakwa lainnya untuk melakukan aksi kekerasan.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara): Dinyatakan sebagai penggagas utama penyiraman sekaligus pihak yang menyiapkan racikan air keras.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Vonis 2 Tahun Penjara): Sebagai perwira, ia dinilai lalai karena seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakan dan mencari keberadaan korban.
  • Letnan Satu Sami Lakka (Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara): Terbukti bersalah karena turut serta membantu mencari keberadaan Andrie Yunus di lapangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

(Anggi Tondi)