Cara dan Syarat Lengkap Membuat SKCK Online bagi WNI dan WNA

SKCK. Foto: Dok.Polri

Cara dan Syarat Lengkap Membuat SKCK Online bagi WNI dan WNA

Muhamad Marup • 17 September 2026 18:12

Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam. Surat ini menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang berkaitan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan. Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan SKCK secara online dengan mengunggah dokumen dan mengisi formulir yang tersedia pada sistem resmi Polri.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, SKCK dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Kelebihan Pembuatan SKCK Online

Dilansir dari laman SKCK Online Polri, pengajuan secara online memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem resmi sehingga tahapan dan informasi terkait permohonan dapat diketahui oleh pemohon.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam pembuatan SKCK online meliputi:
  • Proses lebih jelas
  • Pembayaran resmi
  • Data terlindungi

Biaya Pembuatan SKCK Online

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Iustrasi SKCK. Foto: dok fahum.umsu.ac.id

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk setiap permohonan. Tarif tersebut berlaku bagi pemohon WNI maupun WNA dengan masa berlaku SKCK selama 6 bulan.

Persyaratan Dokumen SKCK Online untuk WNI


Sebelum mengajukan permohonan, pemohon WNI perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen yang diperlukan. Berikut persyaratannya:
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli atau fotokopi paspor.
  2. Nomor telepon yang masih aktif.
  3. Alamat email yang masih aktif.
  4. Data keperluan pembuatan SKCK, sesuai tujuan pengajuan.
  5. Pas foto berwarna:
    • ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
    • Pas foto harus menunjukkan wajah secara jelas, mengenakan pakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesori pada wajah.
    • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat secara utuh pada pas foto.
  6. Memilih lokasi penerbitan SKCK sesuai kewenangan layanan dan kebutuhan pengajuan.

Syarat Dokumen SKCK Online untuk WNA

WNA yang mengajukan SKCK juga perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
  1. Paspor asli yang masih berlaku.
  2. KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
  3. Pas foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning.
  4. Surat sponsor dari perusahaan atau instansi.
  5. Rumus sidik jari yang diambil di lokasi pendaftaran.
  6. Memilih lokasi penerbitan yang dapat dijangkau oleh pemohon.

Alur Pengajuan SKCK Secara Online

Pengajuan SKCK secara online dilakukan melalui laman resmi SKCK Online Polri. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Kunjungi laman resmi SKCK Online Polri di skck-online.polri.go.id
  2. Registrasi dan verifikasi identitas
  3. Isi data diri, keperluan pembuatan SKCK, serta dokumen yang diminta.
  4. Pilih lokasi penerbitan
  5. Lakukan pembayaran PNBP
  6. Tunggu verifikasi petugas
Pemohon perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Dokumen persyaratan juga sebaiknya disiapkan sebelum memulai pengajuan agar proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai tahapan yang tersedia.


(Siti Nahdia Usman)

(Muhamad Marup)