Jaksa Tepis Klaim Nadiem soal LKPP Nyatakan Tak Ada Kemalahan Harga Laptop

Ilustrasi Medcom.id

Jaksa Tepis Klaim Nadiem soal LKPP Nyatakan Tak Ada Kemalahan Harga Laptop

Rahmatul Fajri • 11 February 2026 15:48

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons pernyataan kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tak ada kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook. Hal itu disampaikan JPU Roy Riadi di sela persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata Roy Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.

“Bahkan tadi teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP, karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” kata Roy.

Roy menyebut LKPP tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga dan baru dilibatkan pada 2022.

"(Pada) 2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap tadi," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Jaksa Ungkap Pengadaan Chromebook Dimonopoli, Bikin Harga Lebih Mahal



Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok. Istimewa

Dalam sidang pada Senin, 9 Februari 2026, Nadiem mengeklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook. Dia menyebut klaim itu berdasarkan kesaksian Kepala LKPP Roni Dwi Susanto yang saat itu memastikan harga di suggested retail price (SRP) tak boleh lebih tinggi dari harga pasar.

“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem.

Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP. 

"Jadi itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Secara hukum telah diikuti prosesnya. Itu artinya apa? Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga," kata Nadiem.

Sehingga, menurut dia, dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.

"Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.

Dia menjelaskan pihak LKPP sebagai saksi telah memberikan kesaksian, mereka yang melakukan seleksi vendor dan menjamin harga SRP tidak mungkin di atas harga pasar.

"Artinya prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apa pun produk dalam e-katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)