Ilustrasi ekonomi atau keuangan syariah. Foto dok Istimewa
Menambal Celah SDM dan Literasi: Kunci Indonesia Pimpin Ekosistem Halal 2029
Achmad Zulfikar Fazli • 10 February 2026 00:46
Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah mengakselerasi ekonomi syariah sebagai motor penggerak pertumbuhan nasional. Dengan ambisi menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029, fokus penguatan diarahkan pada ekosistem industri halal, digitalisasi keuangan, dan sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Namun, visi besar ini masih membentur dua tembok besar, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tingkat literasi masyarakat yang belum optimal.
Krisis Kompetensi: Tantangan di Sektor SDM
Industri ekonomi syariah saat ini menghadapi fenomena mismatch atau kesenjangan kompetensi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 90 persen praktisi di industri keuangan syariah justru tidak memiliki latar belakang pendidikan linier (ekonomi syariah).Berikut adalah poin utama hambatan dari sisi SDM:
- Kesenjangan Keterampilan (Mismatch)
Sekitar 90 persen SDM di industri keuangan syariah bukan berasal dari program studi ekonomi syariah, dan lulusan yang ada seringkali belum memenuhi kompetensi teknis yang dibutuhkan industri. - Kurangnya Literasi & Pemahaman
Tingkat literasi ekonomi syariah masyarakat masih rendah, yang berdampak pada kualitas SDM yang tersedia. - Keterbatasan Tenaga Ahli Profesional
Keterbatasan ahli yang menguasai fikih muamalah sekaligus keuangan modern, akuntansi syariah, dan teknologi digital. - Transformasi Digital
SDM dituntut memiliki kemampuan digital yang mumpuni untuk mendukung keuangan syariah digital, namun sering tertinggal dibandingkan konvensional. - Kebutuhan Integrasi Ilmu
Tantangan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah yang kompleks dengan sistem keuangan konvensional yang sudah ada. - Kepemimpinan Berbasis Syariah
Kebutuhan akan pemimpin yang adaptif, berintegritas, dan mampu mengaplikasikan etika bisnis Islam dalam manajemen modern.
Baca Juga:
Mengenal Ekosistem Halal, Mulai Proses Produksi hingga ke Tangan Konsumen |
Literasi: Antara Lonjakan Angka dan Realita Stigma
Pemerintah terus mendorong pemahaman masyarakat mengingat Indonesia adalah rumah 87,2 persen umat Muslim dari total penduduk 229 juta jiwa. Meski secara data statistik meningkat, edukasi masih menjadi tantangan berat.
Berdasarkan Sharia Knowledge Centre, indeks literasi ekonomi syariah Indonesia meningkat dari 16,3 persen pada 2019 menjadi 23,3 persen pada 2022. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah meningkat pesat hingga 43,42 persen pada 2025.
Meski angka literasi naik, hambatan di lapangan tetap nyata, di antaranya:
- Rendahnya Pemahaman Masyarakat
Masih banyak masyarakat, termasuk umat Muslim, yang belum mampu membedakan sistem keuangan syariah dengan konvensional. Pengetahuan mendalam seringkali hanya dikuasai kalangan akademisi, bukan awam. - Terbatasnya SDM dan Edukator
Jumlah tenaga pemasar atau tenaga ahli yang mampu menjelaskan konsep produk syariah secara komprehensif masih sangat terbatas. - Stigma dan Miskonsepsi
Adanya anggapan lembaga keuangan syariah lebih rumit, mahal, atau sama saja dengan konvensional, sehingga minat masyarakat rendah. - Inovasi Produk Kurang
Produk syariah sering dianggap kurang kompetitif atau kurang bervariasi dibandingkan konvensional. - Media dan Metode Edukasi
Pemanfaatan media digital dan platform kreatif untuk literasi belum optimal, ditambah rendahnya minat baca masyarakat terhadap informasi edukatif. - Regulasi dan Digitalisasi
Regulasi fintech syariah yang belum sepenuhnya terpisah dari konvensional dan kebutuhan akan keamanan data yang tinggi.
Regulasi sebagai Kunci Akselerasi
Deputi Direktur Promosi dan Kerja Sama Strategis KNEKS, Inza Putra, menekankan bahwa regulasi adalah instrumen vital untuk memperbaiki posisi Indonesia di mata dunia. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2023-2024, Indonesia saat ini masih berada di posisi ketiga, di bawah Arab Saudi dan Malaysia.“Dengan regulasi yang semakin kuat, kita bisa mengalahkan Malaysia segera pada akhir 2029,” ujar Inza di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2025.
Baca Juga:
Santri Jadi Motor Literasi Ekonomi Syariah Indonesia |
Regulasi ekonomi syariah di Indonesia kini mencakup Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Regulasi ini mengatur berbagai aspek, termasuk sistem perbankan yang berbasis bagi hasil, penerbitan instrumen keuangan syariah, dan penguatan ekosistem ekonomi syariah lainnya.
Selain penguatan regulasi, Indonesia akan memperkuat industri halal serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal untuk peningkatan nilai tambah dan daya saing produk halal, yang dilakukan melalui penguatan halal value chain dan promosi industri halal dalam negeri untuk semua sektor, meliputi makanan dan minuman halal, fesyen muslim, farmasi dan komestik halal, serta pengembangan pariwisata untuk mengoptimalkan jumlah kunjungan wisatawan muslim domestik dan mancanegara.
Pembahasan lebih lanjut mengenai ekonomi halal dan penguatan ekosistem syariah akan diulas dalam Metro TV Sharia Economic Forum 2026. Forum ini digelar pada 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan disiarkan melalui YouTube Metro TV.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com