Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha. Foto: MI/Akmal Fauzi.
Petugas dan Jemaah Haji Diimbau Berhati-Hati Unggah Konten Selama di Arab Saudi
Akmal Fauzi • 17 January 2026 06:49
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau para petugas serta jemaah haji Indonesia 2026 untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) selama berada di Tanah Suci. Sebab, aturan bermedia sosial yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, terutama saat musim haji, sangat ketat.
Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui. Baik oleh petugas maupun jemaah haji.
"Ini bukan soal viral, tetapi soal konsekuensi. Satu kesalahan digital bisa mempertaruhkan nama baik Indonesia dan citra haji nasional,” kata Ichsan dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ichsan menilai, konten-konten terkait kondisi jemaah haji yang diunggah tanpa terverifikasi kebenarannya bakal berbahaya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan keluarga jemaah di Indonesia serta kegaduhan yang tidak perlu.
"Jangan sampai hal yang sebenarnya bisa ditangani dengan baik di lapangan, justru menjadi kegaduhan nasional karena unggahan yang tidak utuh," ungkap Ichsan.
Berdasarkan aturan tersebut, konten yang mengandung intimidasi, penghinaan, ejekan, pengungkapan aib dan privasi, serta eksploitasi anak untuk kepentingan konten dinyatakan dilarang.
Ia juga menekankan agar jemaah haji tetap memprioritaskan ibadah. Jemaah diminta menghindari aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan utama pelaksanaan haji sebagai rukun Islam kelima.

Ilustrasi media sosial. Foto: Istimewa.
Menurut Ichsan, medsos menjadi salah satu indikator penilaian publik terhadap keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Isu kecil di lapangan dapat dengan cepat teramplifikasi menjadi persoalan nasional akibat unggahan yang tidak bijak dan minim konteks.
Oleh karena itu, Kemenhaj menekankan para petugas haji tidak hanya berperan sebagai pelayan jemaah, tetapi juga sebagai pelindung psikologis keluarga jemaah di Tanah Air dengan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau kepanikan.