Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Tak Cukup Bukti Jerat Kajari Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar

Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Tak Cukup Bukti Jerat Kajari Kabupaten Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 08:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di wilayah Cikarang. Penyegelan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Namun, Eddy tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Ade.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pihaknya tidak cukup bukti untuk menjerat Eddy.

"Setelah itu 1x24 jam, Kita harus menentukan ya, kami harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dari terduga naik nih. Atau tidak cukup bukti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
 

Asep menjelaskan KPK memiliki banyak dugaan atas informasi sumir dalam kasus ini. Namun, kalau tidak cukup bukti, asumsi tidak bisa dilanjutkan ke perkara baru.

"Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka," ucap Asep.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil korupsi. Foto: Tangkapan layar

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)