Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di wilayah Cikarang. Penyegelan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Namun, Eddy tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Ade.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pihaknya tidak cukup bukti untuk menjerat Eddy.
"Setelah itu 1x24 jam, Kita harus menentukan ya, kami harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dari terduga naik nih. Atau tidak cukup bukti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil korupsi. Foto: Tangkapan layar