Pramono Siapkan Aturan Turunan PP Tunas di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Pramono Siapkan Aturan Turunan PP Tunas di Jakarta

Fachri Audhia Hafiez • 30 March 2026 12:26

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan segera menyusun regulasi turunan di tingkat daerah untuk memperkuat proteksi anak-anak di ruang siber.

"Kami segera membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD merumuskan itu," ujar Pramono di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 30 Maret 2026.
 


Pramono menegaskan bahwa kebijakan yang diinisiasi pemerintah pusat tersebut sangat krusial bagi masa depan generasi penerus bangsa. Menurutnya, anak-anak memiliki kerentanan tinggi saat berselancar di media sosial karena belum memiliki kemampuan menyaring informasi secara mandiri.

Intervensi pemerintah melalui regulasi dinilai menjadi langkah konkret untuk meminimalisasi dampak buruk dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia perkembangan mereka.

"Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman bisa timbul, karena anak-anak belum dewasa. Kemudian, mereka mengonsumsi yang belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," tegas Pramono.


Ilustrasi. Foto: Shutterstock.

Langkah Pemprov DKI ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Aturan pelaksana tersebut secara tegas membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Pada tahap awal, pembatasan ini menyasar delapan platform besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Melalui aturan turunan yang tengah disiapkan, Pemprov DKI berharap pengawasan terhadap penggunaan platform tersebut di wilayah Ibu Kota dapat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)