Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Istimewa.
Menkomdigi: Tak Ada Kompromi dalam Implementasi PP Tunas
Anggi Tondi Martaon • 28 March 2026 09:35
Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi dalam implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform digital diminta mematuhi implementasi beleid tersebut.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, seharusnya platform digital tidak melakukan pembedaan terharap aturan pembatasan media sosial (medsos) terhadap anak. "Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," ungkap Meutya.
Pemerintah terus mengimbau platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak patuh, pemerintah akan menindak tegas platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Meutya memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
.jpeg)
Ilustrasi media sosial (medsos). Foto: Istimewa.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan. Di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
PP Tunas efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Beleid tersebut membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi.
Penerapan awal PP Tunas berlaku untuk delapan platform digital. Yakni, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.