Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara
Kasus Narkoba Didik Putra, Divpropam Polri akan Gelar Tes Urine Serentak
M Sholahadhin Azhar • 19 February 2026 22:57
Jakarta: Divisi Propam (Divpropam) Polri akan menggelar tes urine secara serentak terhadap jajaran personel Polri. Hal itu, menyusul masih adanya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota kepolisian.
“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam pelaksanaannya, ujar dia, Polri akan melibatkan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal. Ia juga menegaskan bahwa tes urine ini merupakan wujud komitmen Polri untuk mencegah kembali adanya kasus narkoba dengan mengedepankan langkah preemtif.
“Wujud komitmen (Polri) untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” ucapnya.
Diketahui, pada Kamis ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Trunoyudo mengungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
.jpg)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara
Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.
Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.