MoU bisnis antara Indonesia-AS. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian.
Bersifat Dinamis, Perjanjian Dagang ART RI-AS Bisa Dievaluasi dan Diubah
Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2026 10:10
Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan dalam The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bersifat dinamis. Meski telah resmi ditandatangani oleh Presiden kedua negara pada 19 Februari 2026, perjanjian yang bertujuan menurunkan tarif resiprokal ini tetap membuka ruang untuk evaluasi berkala guna memastikan keuntungan maksimal bagi ekonomi nasional.
"Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amendemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Langkah diplomasi melalui ART ini diambil pemerintah untuk menyelamatkan daya saing produk ekspor Indonesia. Sebelumnya, pada 2 April 2025, AS secara sepihak menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen bagi negara yang menyebabkan defisit perdagangan, termasuk Indonesia.
Pemerintah memilih jalur negosiasi untuk melindungi kelangsungan hidup sekitar 4 hingga 5 juta pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak langsung oleh tarif tersebut. Melalui serangkaian perundingan intensif, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi 19 persen.
"Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART," ucap Haryo.
.jpeg)
MoU bisnis antara Indonesia-AS. Foto: Dok. Kemenko Perekonomian.
Selain itu, ART menetapkan pengecualian tarif bagi produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk menembus pasar Negeri Paman Sam.
Perjanjian strategis ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal. Termasuk proses konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan," jelas Haryo.