Kapan PIP 2026 Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kapan PIP 2026 Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Eko Nordiansyah • 9 July 2026 17:56

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melangsungkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) termin II sampai Juli 2026. Program ini telah menyasar kepada siswa sekolah dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai SMA/Sederajat.

PIP merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat yang untuk memberi bantuan tunai langsung, demi menghindari putusnya pendidikan dan kebutuhan belajar ketika mengalami masalah ekonomi keluarga.

Jadwal PIP Cair 2026

Penyaluran uang tunai PIP ini tidak secara serentak pada keseluruhan peserta didik, namun memiliki tiga tahapan utama, sebagai berikut:
  • Termin 1: Februari-April 2026.
  • Termin 2: Mei-September 2026.
  • Termin 3: Oktober-Desember 2026.
Bantuan ini akan diberikan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BSI.

Besaran bantuan PIP 2026

Mengutip dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen, pada 2026, pemerintah menargetkan 19 juta siswa sekolah terdiri dari TK (888 ribu siswa), SD (10.360.614 siswa). SMP (4.369.968 siswa), SMA (1.935.774 siswa), dan SMK (1.928.271 siswa). Rincian dana tunai yang diberikan juga variatif sesuai dengan jenjang sekolah, yaitu:
  1. Peserta didik TK dan SD: Rp450 ribu per tahun.
  2. Peserta didik SMP: Rp750 ribu per tahun.
  3. Peserta didik SMA/Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat penerima PIP

Melansir dari laman resmi Kemendikdasmen, membagi beberapa syarat yang bisa dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan PIP, antara lain:
  • Peserta Didik pemegang KIP.
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cek PIP melalui laman resmi

Selain itu, cara cek melakukan nama terdaftar di penerima PIP, adalah dengan cara:
  1. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  3. Masukkan data siswa.
  4. Ketik "NISN".
  5. Masukkan Tanggal Lahir.
  6. Pilih "Nama Ibu Kandung".
  7. Pilih "Cek Data".
Dengan dimulainya penyaluran bantuan PIP ini, diharapkan anak-anak di Indonesia dapat melanjutkan pendidikan dengan baik tanpa perlu takut putus sekolah karena kendala biaya.

Selain itu masyarakat diminta untuk selalu memeriksa status penerimaan hanya melalui situs resmi milik pemerintah dan mewaspadai segala tindakan penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Eko Nordiansyah)