Mengenal Hari Tasyrik dan Tawaf Wada dalam Rangkaian Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Mengenal Hari Tasyrik dan Tawaf Wada dalam Rangkaian Ibadah Haji

Putri Purnama Sari • 28 May 2026 19:37

Jakarta: Setelah pelaksanaan Hari Raya Iduladha, jemaah haji memasuki fase Hari Tasyrik yang berlangsung pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Pada masa ini, jemaah melanjutkan rangkaian ibadah di Mina, termasuk melempar jumrah dan bermalam atau mabit.

Selain Hari Tasyrik, jemaah yang hendak meninggalkan Kota Makkah juga diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada’ sebagai penutup rangkaian ibadah haji. Lantas, apa itu hari tasyrik dalam ibadah haji? Berikut informasinya.

Apa Itu Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Iduladha yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Pada hari-hari tersebut, jemaah haji melaksanakan lempar jumrah di Mina setelah matahari tergelincir atau memasuki waktu zawal.

Lempar jumrah dilakukan secara berurutan di tiga titik jumrah, yaitu:

  • Jumrah Sugra: 7 lemparan kerikil
  • Jumrah Wustha: 7 lemparan kerikil
  • Jumrah Aqabah atau Jumrah Kubra: 7 lemparan kerikil

Setiap jumrah dilempar satu per satu sesuai urutan yang telah ditentukan.

Ketentuan Bermalam di Mina

Selama Hari Tasyrik, jemaah haji juga diwajibkan bermalam di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Zulhijah. Bagi jemaah yang ingin mempercepat kepulangan dari Mina atau mengambil nafar awal, diperbolehkan meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Zulhijah.

Sementara itu, jemaah yang masih berada di Mina hingga matahari terbenam pada tanggal 12 Zulhijah wajib melanjutkan mabit dan melempar jumrah kembali pada tanggal 13 Zulhijah.

Imbauan Keselamatan Saat Hari Tasyrik

Cuaca di Mina saat musim haji sering kali sangat panas dan dipadati jutaan jemaah dari berbagai negara. Karena itu, jemaah diimbau untuk memperhatikan keselamatan selama menjalankan ibadah.

Beberapa imbauan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Tetap berada di tenda saat puncak panas pukul 10.00–16.00 waktu setempat
  • Mengikuti instruksi petugas terkait pengelompokan dan pergerakan jemaah
  • Menjaga kondisi tubuh dengan cukup minum dan istirahat

Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari kepadatan dan risiko gangguan kesehatan selama ibadah berlangsung.

Pengertian Tawaf Wada’

Tawaf Wada’ merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan jemaah haji sebelum meninggalkan Kota Makkah. Tawaf ini menjadi amalan terakhir sebelum kembali ke daerah atau negara masing-masing.

Pelaksanaan Tawaf Wada’ dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran tanpa disertai sa’i. Setelah selesai tawaf, jemaah dianjurkan berdoa sebelum meninggalkan Masjidil Haram.

Ketentuan Tawaf Wada’

Tawaf Wada’ wajib dilakukan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah. Namun, terdapat keringanan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas sehingga tidak diwajibkan melaksanakannya.

Rasulullah saw. bersabda: “Manusia diperintahkan agar amalan terakhir mereka di Bait (Ka’bah), kecuali diringankan bagi perempuan yang haid.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan Tawaf Wada’.

Makna Hari Tasyrik dan Tawaf Wada’

Hari Tasyrik dan Tawaf Wada’ bukan sekadar rangkaian ritual ibadah haji, tetapi juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Hari Tasyrik mengajarkan kesabaran, kedisiplinan, dan ketaatan kepada Allah Swt., sedangkan Tawaf Wada’ menjadi simbol perpisahan penuh haru dengan Tanah Suci.

Melalui rangkaian ibadah ini, umat Islam diharapkan dapat membawa pulang nilai-nilai ketakwaan, kesabaran, dan keikhlasan dalam kehidupan sehari-hari.

(Muhamad Marup)