Purbaya Bakal Tegur Dirjen Pajak soal Isu Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.

Purbaya Bakal Tegur Dirjen Pajak soal Isu Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty

Richard Alkhalik • 11 May 2026 11:35

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan wacana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tidak akan dilakukan.

Purbaya menegaskan, otoritas kebijakan perpajakan sepenuhnya berada di bawah kewenangannya selaku Menteri Keuangan.

Pernyataan tersebut merespons polemik terkait rencana pemeriksaan wajib pajak peserta tax amnesty jilid II yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan terhadap peserta PPS yang dinilai tidak patuh dalam mengungkapkan harta.

Purbaya memastikan akan menghentikan rencana tersebut. Ia menilai berbagai instrumen kebijakan perpajakan harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha.

"Saya akan tegur Dirjen Pajak agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” kata Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.

 

 

Purbaya minta pengusaha tidak panik


Merespons polemik tersebut, Purbaya meminta masyarakat, khususnya kalangan pengusaha untuk tidak panik.

"Jadi sehubungan dengan pemberitaan mengenai program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau Undang-Undang HPP, dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” tutur Purbaya.

Purbaya menegaskan kembali hierarki pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia memposisikan DJP sebagai pelaksana dari setiap regulasi yang telah ia tetapkan.

“Untuk menyelesaikan kesimpangsiuran itu pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan yang mengambil kebijakan,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)