Marak Kasus Kekerasan Seksual, Ini Jenis-Jenis Hingga Cara Melapornya

Ilustrasi Pexels

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Ini Jenis-Jenis Hingga Cara Melapornya

Riza Aslam Khaeron • 7 May 2026 17:32

Jakarta: Masyarakat kembali digemparkan oleh kasus kekerasan seksual. Kali ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus ini diduga melibatkan seorang pimpinan pondok terhadap puluhan santriwati di bawah umur. Sebelumnya, masyarakat juga digemparkan oleh kasus pelecehan seksual nonfisik yang terjadi di Universitas Indonesia.

Maraknya rentetan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan mana pun tanpa kita sadari. Melihat kondisi tersebut, menjadi sangat penting bagi kita untuk memperdalam pemahaman terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual serta prosedur pelaporannya.

Jenis-Jenis Kekerasan Seksual


Ilustrasi pemerkosaan anak. (Metrotvnews.com)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 4 ayat 1, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara tegas:
  1. Pelecehan Seksual Nonfisik: Pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak diinginkan yang mengarah pada seksualitas.
  2. Pelecehan Seksual Fisik: Kontak fisik yang bertujuan merendahkan martabat atau menyerang fungsi seksualitas.
  3. Pemaksaan Kontrasepsi: Memaksa orang lain menggunakan atau menghentikan alat kontrasepsi.
  4. Pemaksaan Sterilisasi: Tindakan medis yang menyebabkan seseorang tidak bisa bereproduksi tanpa persetujuan bebas.
  5. Pemaksaan Perkawinan: Termasuk pemaksaan perkawinan dengan dalih budaya atau penyelesaian kasus kekerasan seksual.
  6. Penyiksaan Seksual: Perbuatan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang luar biasa.
  7. Eksploitasi Seksual: Penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan dari tubuh orang lain.
  8. Perbudakan Seksual: Penyekapan atau kontrol terhadap seseorang untuk tujuan seksual.
  9. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Pengancaman, penyebaran konten, atau komunikasi seksual melalui media digital.
Selain poin-poin di atas, UU TPKS juga mengakui tindak pidana lain seperti perkosaan, perbuatan cabul terhadap anak, dan perdagangan orang untuk eksploitasi seksual sebagai bagian dari cakupan kekerasan seksual yang wajib ditindak secara hukum.
 
Baca Juga:
Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi Lagi di Pati, Ini Dampak dan Penanganannya
 

Prosedur Pengaduan Kekerasan Seksual

Berdasarkan Pasal 39 UU TPKS, korban atau saksi yang mengetahui peristiwa kekerasan seksual dapat melaporkannya kepada institusi berikut:
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
  • Unit Pelaksana Teknis di bidang sosial.
  • Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
  • Pihak Kepolisian.
Untuk bantuan cepat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan kanal nasional Layanan SAPA 129 yang tersedia 24 jam: Sesuai Pasal 49 UU TPKS, kepolisian dapat memberikan pelindungan sementara kepada korban paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan diterima. Pelindungan ini berlaku selama 14 hari, dan kepolisian wajib mengajukan permintaan perlindungan lanjutan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu 1 x 24 jam setelahnya.

Sanksi dan Ancaman Pidana

Rincian ancaman pidana diatur di UU TPKS Pasal 5 - Pasal 14, sanksi-sanksi tersebut berupa:
  • Pelecehan Seksual Nonfisik: Pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Mencakup tindakan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.
  • Pelecehan Seksual Fisik:
    • Jika bertujuan merendahkan harkat dan martabat: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
    • Jika bertujuan menempatkan korban di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
  • Pemaksaan Kontrasepsi: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
  • Pemaksaan Sterilisasi: Pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
  • Pemaksaan Perkawinan: Pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Termasuk perkawinan anak, paksaan atas nama budaya, atau memaksa korban menikah dengan pelaku perkosaan.
  • Penyiksaan Seksual: Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
  • Eksploitasi Seksual & Perbudakan Seksual: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE):
    • Umum: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
    • Jika disertai pemerasan/ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Pidana pokok dapat ditambah sepertiga jika dilakukan dalam lingkup keluarga, oleh tenaga pendidik/medis, pejabat publik, terhadap anak/disabilitas/ibu hamil, atau mengakibatkan luka berat/kematian. Di lingkungan kampus, sanksi administratif dengan yang terberat dikeluarkan dari universitas berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)