Ilustrasi. Foto: Medcom.id
RUU Keamanan Siber Disebut Jadi Benteng Perlindungan Publik
Deny Irwanto • 11 May 2026 18:24
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) disebut hadir sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. DPR RI menyebut kebijakan tersebut menjadi payung hukum untuk menjaga keamanan sistem digital nasional.
Pembahasan RUU KKS juga diarahkan agar tetap menjunjung perlindungan hak sipil, demokrasi, serta pengawasan yang akuntabel terhadap lembaga terkait. DPR menyatakan berbagai masukan dari akademisi, praktisi, hingga pelaku industri digital terus dihimpun agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Justru ini di hulunya," kata Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan, usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
"Jadi hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya Tapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga gak bisa melakukan konten," jelasnya.

Suasana diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026. Dokumentasi/ istimewa.
Dia menilai kebutuhan terhadap regulasi keamanan siber semakin mendesak seiring meningkatnya intensitas serangan digital dan perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) yang dinilai menambah potensi kerentanan sistem.
Menurut Nico, ancaman siber kini tidak lagi hanya menyasar data pribadi, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan infrastruktur vital negara.
"Bayangkan kalau serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," ungkapnya.
DPR saat ini terus melakukan akselerasi pembahasan dengan menyerap berbagai aspirasi dari kampus, praktisi, asosiasi internet, hingga lembaga terkait. Salah satu perhatian utama adalah memastikan regulasi tersebut tidak menghambat perkembangan industri digital nasional.
"Ini sudah mulai berjalan, tim sudah mulai dibuat. Kami mulai datang ke kampus-kampus, forum-forum untuk bisa berdiskusi permasalahan ini Kita menyerap semua masukan-masukan," ujar Nico.