Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM

Ilustrasi Hak Asasi Manusia. Foto: Ilustrasi Media Indonesia.

Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM

Devi Harahap • 17 March 2026 15:06

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi pada 12 Maret 2026. Lembaga tersebut juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan dan pendalaman kasus.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan bahwa kekerasan terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
 


Ia menyebut Komnas HAM telah melakukan pemantauan proaktif dan kini tengah mendalami peristiwa tersebut melalui kewenangan yang dimiliki.

“Komnas HAM sedang melakukan pendalaman melalui kewenangan pemantauan atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komnas HAM telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pendamping dari KontraS, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban, layanan pemulihan, dan pengusutan pelaku. Dari komunikasi dengan LPSK, kami mendapatkan informasi bahwa korban akan diberikan perlindungan dan dukungan medis,” jelas Saurlin.

Selain itu, Komnas HAM telah melakukan asesmen terhadap Andrie Yunus terkait statusnya sebagai pembela HAM, merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.


Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Komnas HAM menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM serta Surat Perlindungan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus dan Surat Perlindungan yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.

Komnas HAM pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Saurlin.

Lebih jauh, Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM.

“Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM. Jika tidak segera terungkap, kekerasan serupa berpotensi terus terjadi karena pelaku seolah mendapatkan impunitas,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)