Ilustrasi, kantor Ditjen Pajak. Foto: dok Istimewa.
Jadwal Operasional Kantor Pajak Libur Lebaran 2026 dan Panduan Lapor SPT Tahunan via Coretax
Husen Miftahudin • 16 March 2026 22:22
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi mengumumkan jadwal operasional kantor pajak dan layanan pendukung wajib pajak menjelang periode libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, kantor pajak akan menutup layanan tatap muka pada 18-24 Maret 2026 dan kembali membuka layanan pada 25 Maret 2026. Meskipun begitu, bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan pada tanggal tersebut tetap dapat melakukannya secara daring melalui portal Coretax.
"Pelaporan SPT Tahunan selama tanggal tersebut tetap dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila membutuhkan bantuan, silakan kunjungi tutorial pelaporan SPT Tahunan melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT," ungkap DJP dalam unggahan di akun Instagram resminya, Senin 16 Maret 2026.
Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, kantor pajak akan menutup layanan tatap muka pada 18-24 Maret 2026 dan kembali membuka layanan pada 25 Maret 2026. Meskipun begitu, bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan pada tanggal tersebut tetap dapat melakukannya secara daring melalui portal Coretax.
"Pelaporan SPT Tahunan selama tanggal tersebut tetap dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila membutuhkan bantuan, silakan kunjungi tutorial pelaporan SPT Tahunan melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT," ungkap DJP dalam unggahan di akun Instagram resminya, Senin 16 Maret 2026.
Jadwal operasional kantor pajak
Berikut jadwal operasional kantor pajak selama periode Nyepi dan Idulfitri 2026:
- 18-24 Maret 2026: Seluruh kantor pajak menutup layanan tatap muka sehubungan dengan libur/cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.
- Rabu, 25 Maret 2026: seluruh kantor pajak beroperasi normal.
| Baca juga: Sudah 7,20 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 10 Maret |
.jpg)
(Ilustrasi coretax. Foto: dok Ditjen Pajak)
Panduan lapor SPT Tahunan lewat Coretax
Bagi Anda yang ingin lapor SPT Tahunan selama periode libur panjang, tak perlu khawatir sebab kini pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring. Mengutip laman resmi pajak.go.id, berikut panduan cara lapor SPT Tahunan melalui sistem Coretax:
- Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
- Klik opsi Buat konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.
- Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan misalnya “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
- Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.
- Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.
- SPT Tahunan sukses dilaporkan.
Demikian informasi seputar jadwal operasional kantor pajak dan cara lapor SPT Tahunan melalui Coretax. DJP turut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati atas segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat apabila menerima pesan mencurigakan. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com