Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Kasus ASDP, Pemilik Jembatan Nusantara Adjie Dipanggil KPK
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2026 15:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kembali dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemilik Jembatan Nusantara Adjie (ADJ) dipanggil penyidik hari ini, 27 Februari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Adjie merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi ini. Pihak berperkara lainnya sudah dibebaskan setelah mendapatkan rehabilitasi.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com