Mulai 5 Maret, DPR bakal Gencar Serap Partisipasi Publik soal RUU PPRT

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dok. Tangkapan Layar

Mulai 5 Maret, DPR bakal Gencar Serap Partisipasi Publik soal RUU PPRT

Achmad Zulfikar Fazli • 23 February 2026 21:00

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan progres penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DPR akan menyerap partisipasi publik terkait bakal beleid tersebut mulai 5 Maret 2026.

"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan itu akan terus dilakukan," ujar Dasco, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
 

Baca Juga: 

Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Mandek 21 Tahun



Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dasco mengungkapkan saat May Day 2025, pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, soal penyusunan RUU PPRT. Masukan dari kelompok buruh, beleid tersebut harus banyak menekankan soal perlindungan kepada PPRT.

Menurut dia, DPR akan terus menyerap partisipasi publik berkaitan dengan RUU tersebut hingga proses penyusunan regulasi selesai. Dia juga menekankan seluruh pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan cermat.

"Insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai. Dan, saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cerma," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)