Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Mandek 21 Tahun

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT yang telah mandek selama 21 tahun di parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Enrich Samuel

Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Mandek 21 Tahun

Enrich Samuel • 13 February 2026 13:39

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT yang telah mandek selama 21 tahun di parlemen. Desakan disampaikan menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari 2026.

Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menilai DPR berlarut-larut membahas regulasi yang dibutuhkan jutaan pekerja rumah tangga. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta parlemen mempercepat pengesahan RUU tersebut.

“Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum agar terlindungi ketika bekerja?” kata Lita dalam konferensi pers daring, Jumat, 13 Februari 2026.
 


Menurut dia, sejak Presiden Prabowo berpidato pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 dan meminta agar RUU PPRT disahkan dalam waktu tiga bulan, DPR belum menunjukkan progres signifikan. DPR disebut baru menggelar rapat dengar pendapat tanpa kejelasan tahapan lanjutan menuju pengesahan.

Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah yang mewakili koalisi juga mempertanyakan komitmen pimpinan DPR dalam mendorong pembahasan hingga tingkat paripurna. Ia menilai janji politik yang telah disampaikan semestinya menjadi pegangan bersama.


Unjuk rasa depan Gedung DPR menuntut pengesahan RUU PPRT. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez


“DPR seperti mandeg membahas RUU ini. Janji Presiden tiga bulan, namun sampai hampir satu tahun tidak ada kemajuan signifikan. Seharusnya Ketua DPR RI berbuat sesuatu,” ujar Eva.

Koalisi secara khusus meminta Ketua DPR Puan Maharani segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna untuk disahkan. Mereka menilai pimpinan DPR memiliki peran sentral dalam menentukan arah pembahasan undang-undang tersebut. Selain mendesak DPR, koalisi juga meminta Presiden Prabowo memenuhi komitmennya memastikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Jika tuntutan tidak dipenuhi, koalisi mengancam kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR dan Istana Negara.

“Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi. Kami akan kawal RUU ini sampai legal,” tegas Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.

Koalisi menegaskan RUU PPRT diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta jaminan hak dasar bagi pekerja rumah tangga yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Mereka berharap momentum Hari PRT Nasional menjadi titik balik agar DPR dan pemerintah tidak lagi menunda pengesahan regulasi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)