HRW Desak Uni Eropa Tangguhkan Perjanjian Dagang dengan Israel

Bendera Uni Eropa berkibar di markas besarnya di Brussels, Belgia. (Anadolu Agency)

HRW Desak Uni Eropa Tangguhkan Perjanjian Dagang dengan Israel

Muhammad Reyhansyah • 18 April 2026 13:22

Brussels: Seorang pejabat senior dari Human Rights Watch (HRW) mendesak Uni Eropa untuk segera menangguhkan perjanjian dagang dengan Israel, menyusul disahkannya undang-undang hukuman mati yang menargetkan warga Palestina.

Direktur advokasi dan komunikasi untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Ahmed Benchemsi, menyatakan bahwa langkah tersebut sudah seharusnya dilakukan sejak lama.

“Waktunya telah tiba, dan ini sudah sangat terlambat,” ujarnya, dikutip dari Anadolu, Jumat, 17 April 2026.

Ia merujuk pada Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel tahun 1995 yang mengatur kerja sama perdagangan dan politik antara kedua pihak, yang juga menetapkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai elemen penting dalam hubungan tersebut.

Menurut Benchemsi, hasil peninjauan perjanjian pada Juni 2025 telah menemukan bahwa Israel melanggar kewajiban hak asasi manusia, namun tidak diikuti dengan tindakan nyata.

“Uni Eropa harus menjunjung standar, prinsip, dan kewajiban hukumnya dengan akhirnya menangguhkan komponen perdagangan dari Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel sebagai langkah segera,” tegasnya.

Hukum Dinilai Diskriminatif

Kritik tersebut muncul setelah Israel menyetujui undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan.

Benchemsi menjelaskan bahwa aturan ini terutama akan diterapkan kepada warga Palestina di wilayah pendudukan melalui pengadilan militer, sementara warga negara Israel “secara eksplisit tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.”

Ia menyebut undang-undang itu “secara inheren diskriminatif” karena menciptakan standar hukum yang berbeda antara warga Palestina dan Israel.

Aturan tersebut akan berlaku di Tepi Barat, di mana menurut data Palestina, sejak dimulainya perang di Gaza pada Oktober 2023, serangan oleh militer Israel dan pemukim telah menewaskan sedikitnya 1.133 warga Palestina, melukai sekitar 11.700 orang, serta menyebabkan hampir 22.000 penangkapan.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional dalam opini pentingnya menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Kekhawatiran Proses Hukum

Benchemsi juga menyoroti potensi penerapan undang-undang tersebut, terutama terkait sistem pengadilan militer.

“Tidak hanya tingkat vonis bersalah mencapai sekitar 96%, tetapi juga sebagian besar didasarkan pada pengakuan yang diperoleh saat penahanan dan di bawah penyiksaan,” ujarnya, mengutip temuan kelompok HAM Israel B’Tselem.

Ia menambahkan bahwa regulasi baru tersebut memungkinkan percepatan eksekusi dengan pengawasan yang terbatas.

“Ada pembatasan ketat terhadap penasihat hukum, kunjungan keluarga, dan pengawasan eksternal. Undang-undang baru ini mewajibkan eksekusi dengan cara digantung dalam waktu 90 hari. Hukuman mati bahkan dapat dijatuhkan tanpa permintaan jaksa,” jelasnya.

“Dampak gabungan dari semua ini adalah pelaksanaan eksekusi yang lebih cepat dengan pengawasan yang lebih minim. Kekhawatiran terhadap proses hukum yang adil sangat nyata,” lanjutnya.

Tekanan terhadap Dukungan Internasional

Benchemsi menilai undang-undang tersebut memperkuat sistem hukum yang tidak setara di wilayah Palestina, yang ia sebut menyerupai apartheid.

“Ini adalah sistem peradilan dua tingkat, yang merupakan ciri khas apartheid,” katanya.

Ia juga menolak argumen bahwa faktor sejarah atau politik dapat menjadi pembenaran bagi sejumlah negara untuk tetap mendukung Israel.

“Tidak ada negara yang harus mendukung pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa sistem internasional pasca-Perang Dunia II dibangun untuk melindungi warga sipil dan memastikan aturan yang berlaku setara bagi semua negara.

Menurutnya, dukungan berkelanjutan terhadap Israel justru melemahkan prinsip-prinsip tersebut.

Israel telah melakukan “setiap pelanggaran utama hukum internasional” dalam beberapa tahun terakhir dan “tidak ada pembenaran” untuk terus mendukung pemerintah tersebut, katanya.

Ia menilai penangguhan perjanjian dagang Uni Eropa–Israel hanya akan menjadi langkah awal, dengan “banyak langkah lain” yang diperlukan untuk mendorong Israel mematuhi kewajiban internasionalnya.

Baca juga:  Satu Juta Warga Teken Petisi Desak Uni Eropa Sanksi Tegas Zionis Israel

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)