Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Ahli dan Saksi Meringankan untuk Persidangan
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 22:19
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah pembelaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Persiapan tersebut mencakup rencana pengajuan saksi ahli dan saksi meringankan untuk proses persidangan.
"Di pemeriksaan sebelumnya kami sudah mengatakan bahwa akan mengajukan ahli. Jadi kalau ahli itu bahasanya bukan ahli yang meringankan ya, kalau saksi ya saksi meringankan," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 3 September 2026.
"Sedangkan saksi, sesuai dengan hak yang diatur di KUHAP, tentu saja juga akan diajukan lebih lanjut. Tapi nanti kita lihat ya, dan kami info lagi perkembangan berikutnya tentang hal tersebut," jelas Febri.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Kejagung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Selain saksi meringankan, pihak kuasa hukum memastikan akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini. Rencananya, keterangan ahli tersebut tidak diajukan pada tahap penyidikan saat ini, melainkan saat perkara sudah masuk ke tahap pengadilan.
"Kami update tadi bahwa ahli kemungkinan akan diajukan di proses persidangan saja," ujar Febri.
Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama 10 jam tekait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Mantan pejabat teras di Korps Adhyaksa itu dicecar 50 pertanyaan.
"Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ungkap Febri.