Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kejagung Periksa Supplier Ompreng terkait Kasus MBG
Achmad Zulfikar Fazli • 24 August 2026 20:57
Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang supplier ompreng sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
“(Saksi yang diperiksa) MA selaku supplier ompreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 24 Agustus 2026
Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak. Anang mengatakan penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta, SDS.
(1).jpg)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Total jumlah saksi yang diperiksa Kejagung hari ini sebanyak enam orang. Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Dia menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Ketujuh tersangka tersebut, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.