Ilustrasi DPR RI. Foto: dok. Medcom.
DPR RI Jelaskan Soal Transformasi SKK Migas Jadi BUK Migas
Gabriella Thesa Widiari • 20 August 2026 13:00
Jakarta: DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang dibahas yaitu transformasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan membeberkan hal tersebut. "Nomenklaturnya (berubah), tapi sama," kata Sturman di Jakarta, dikutip Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga :
"Migas itu bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Mau berapa persen? lima persen? 10 persen? tujuh persen?" kata Sturman.
Terpisah anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menjelaskan, perubahan tersebut berakar dari Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 sebelumnya menyebabkan BP Migas dibubarkan. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor minyak dan gas bumi.
Namun Bambang mengatakan pembentukan BUK Migas yang dibahas dalam RUU Migas tidak lantas mengubah substansi tata kelola hulu migas. Melainkan diarahkan sebagai penyesuaian kelembagaan agar pengelolaan dan pengusahaan migas tetap berada dalam kerangka penguasaan negara.
"Terkait dengan apakah ini akan menggantikan, saya pikir ini hanya persoalan ini aja, ganti baju saja," kata Bambang.

Ilustrasi. Foto: dok. Kementerian ESDM.
Diketahui, RUU Migas disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 18 Agustus 2026. Setelah sebelumnya diharmonisasi oleh Baleg DPR RI pada 15 Agustus 2026.
Namun, sejumlah fraksi memberikan catatan terkait BUK Migas. Salah satunya meminta desain kelembagaan BUK Migas disusun secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian tata kelola.