Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Pengaturan Anggaran di Kabupaten Lampung Tengah Diselisik KPK
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 08:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Plt Kepala Bapeda Kabupaten Lampung Tengah Iswantoro (ISW), pada Senin, 6 April 2026. Permintaan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah.
“Dimintai keterangan soal pengaturan anggaran yang digunakan untuk pengadaan-pengadaan di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 7 April 2026.
Budi mengatakan Iswantoro berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Plt Kepala Bapeda Lampung Tengah itu mempunyai keterangan penting untuk membantu penyidik menyelesaikan perkara.
“Saksi yang didalami hari ini juga punya peran yang cukup sentral untuk bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik soal pengaturan pengkondisian anggaran ya di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka untuk pengadaan barang dan jasa,” ucap Budi.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.