Ilustrasi obat keras. Foto: Antara.
Camat Tanah Abang Perintahkan Seluruh Lurah Pantau Penjualan Obat Keras
Christian • 31 January 2026 11:29
Jakarta: Seluruh lurah di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) diminta memantau pernjualan obat keras. Para lurah diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pemantauan.
“Saya sudah minta kepada semua lurah untuk lakukan pengawasan secara rutin bersama tiga pilar dalam mencegah peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang,” ucap Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 31 Januari 2026.
Utami mengatakan, para lurah juga untuk melakukan pembinaan terhadap para ketua RT dan RW. Langkah itu dilakukan agar mereka mengawasai warga tidak membeli obat-obatan terlarang.
“Kami juga telah berkordinasi dengan pihak Polsek Metro Tanah Abang di unit Narkoba terkait peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang,” ungkap Utami.
“Pihak polsek Metro Tanah Abang diunit narkoba akan melakukan pengawasan ketat terhadap para pedagang yang terjaring,” sebut Utami.

Obat keras yang disita dalam razia di Kecamatan Tanah Abang. Foto: Istimewa.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang dalam memberantas keberadaan obat keras.
Sebelumnya, sebanyak 900 butir disita dan lima pedagang obat keras ditangkap petugas gabungan di wilayah Gambir dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026. Razia ini dilakukan atas merespon aduan masyarakat.
"Ada 900 butir dengan berbagai jenis kita amankan. Di antaranya, 608 Tramadol, 200 Trihexyphenidyl, 92 Hexymer,” ucap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026.