Fakta Baru Sidang Rasuah Chromebook: Saksi Jaksa Akui Terima Uang

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa

Fakta Baru Sidang Rasuah Chromebook: Saksi Jaksa Akui Terima Uang

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 16:06

Jakarta: Sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satunya muncul keterangan saksi yang mengaku menerima aliran uang.

Saksi tersebut, yakni eks Direktur SMA, Purwadi Sutanto, dan eks Direktur PAUD, Muhammad Hasbi. Mereka adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, Purwadi mengaku menerima USD7.000 pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir, yang disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang diwajibkan undang-undang.

Sementara itu, Hasbi mengakui menerima sejumlah uang dari PT BMD pada tahun yang sama. Meski berstatus sebagai pejabat pemerintah Eselon II, Hasbi beralasan tidak mengetahui ketentuan pelaporan gratifikasi dan menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

Padahal, Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Dalam persidangan sebelumnya pada 19 Jamuari 2026, tiga saksi dari pihak jaksa ialah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto mengakui telah menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah, dan ketiganya telah dilaporkan tim penasihat hukum Nadiem Makarim ke KPK.

Tim Penasihat Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menegaskan keterangan saksi justru semakin mengurai duduk perkara yang sebenarnya.

“Fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini, yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun dijadikan tersangka,” ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu, 28 Januari 2026.
 

Baca Juga: 

Sidang Korupsi Chromebook, Soal Kesehatan Nadiem Disorot




Ilustrasi. Metrotvnews.com

Sementara itu, tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mengatakan pengakuan para saksi bahwa gratifikasi baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian justru mempertegas adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi.

“Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” ungkap Ari.

Sebelumnya, eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku pernah menerima uang USD7.000 terkait pengadaan laptop Chromebook. Hal itu disampaikan Purwadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 206.

"Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD7.000 ya?" tanya tim penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf.

“Iya,” jawab Purwadi.

Purwadi mengatakan uang tersebut diterima saat masih menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Uang tersebut diberikan dalam sebuah amplop dan map yang ditemukan di meja kerjanya.

"Nah, di akhir tahun saya dikasih uang pertama saya di meja ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)