MUI Keluarkan Fatwa Terkait Panji Gumilang

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Foto: Medcom.id/Kautsar

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Panji Gumilang

Kautsar Widya Prabowo • 2 August 2023 15:15

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Fatwa tersebut dikeluarkan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

"Fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada bareskrim begitu," ujar Sekretaris Janderal MUI (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan, di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Amirsyah menjelaskan terdapat 10 kriteria yang memperkuat tindakan Panji melakukan penondaan agama. Salah satunya terkiat penafisran Alquran.

"Jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah,ada aturan, jadi enggak bisa secara serampangan," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Dia percaya Korps Bhayangkara akan melaksanakan tugasnya secara profesional.

"Ya kita tunggu saja proses hukum itu di kepolisian," jelas Zainut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai pemeriksaan Panji sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)