Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. MI/Agus Mulyawan

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Media Indonesia • 4 August 2023 15:51

Jakarta: Polri melakukan penggeledahan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, hari ini, 4 Agustus 2023. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti lainnya dan melengkapi berkas perkara Panji.

"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan maksud penggeledahan itu bertujuan untuk mengecek lokasi asli peristiwa pidana penistaan agama yang dilakukan Panji. Dia mengungkap penggeledahan itu dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," ujar dia.

Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ke dua terhadap Panji.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)