Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery

yak • 30 July 2023 10:35

Jakarta: Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi BTS Kominfo yang dinilai mandek. Zaenur mengakui kejaksaan butuh waktu untuk membuka tabir siapa saja sosok yang terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun itu.

“Terutama untu menuntaskan perkara pokoknya, yaitu korupsi BTS yang melibatkan sedimikan banyak pelaku. Baik itu berasal dari Kominfo, Bakti maupun para perusahaan pelaksana barang jasa, pengadaan, kontraktor,” terang Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu, 30 Juli 2023.

Zaenur menuturkan kejaksaan juga harus menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut aliran dana korupsi BTS dengan tujuan asset recovery. Kejaksaan jangan hanya menangkap pelaku perorangan, tetapi juga korporasinya harus ditangani secara pidana.

“Saya berharap, semua yang terlibat apapun latar belakang politiknya harus diusut,” ujar dia.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G. Pertama, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan teranyar Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)