NEWSTICKER

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bela Diri

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara/Medcom.id/Candr

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bela Diri

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 07:55

Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bakal membela diri atas tuntutan penjara 10 tahun enam bulan. Bela diri bakal dilakukan melalui pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 21 September 2023.

"Agenda pembelaan terdakwa," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Persidangan bakal digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Pembacaan pleidoi itu digelar pukul 10.00 WIB dan dibuka untuk umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)